ADS

Sultan Muhammad Sirajuddin dikukuhkan sebagai penguasa Kesultanan Dompu pada tahun 1882, menggantikan ayahandanya, Sultan Muhammad Salahuddin. Sayangnya, sejak awal masa pemerintahannya, tidak banyak progres atau kemajuan signifikan yang dirasakan oleh kesultanan.

​Titik balik yang paling membebani rakyat terjadi pada 31 Desember 1905. Kala itu, Muhammad Sirajuddin menyatakan diri sebagai Bestuurder (penguasa wilayah di bawah pengawasan kolonial). Bekerja sama dengan pejabat Hindia Belanda, C.E.A. Muller, ia menelurkan kebijakan pajak yang sangat mencekik rakyatnya sendiri.

Sultan Muhammad Sirajuddin (tengah) foto oleh Tillerma tahun 1925.

Dalam buku Penataan Nusa Tenggara pada Masa Kolonial 1915-1950 karya I Ketut Ardhana, tercatat beberapa daftar pajak yang ditarik di Dompu saat itu:

  • ​Monopoli Kayu Kuning: Sultan memonopoli komoditas ini dengan beban pajak mencapai 2,5 hingga 3 gulden.
  • ​Pajak Lilin: Dikenakan biaya yang sangat tinggi, yaitu sebesar 50 gulden per pikul.
  • ​Kerja Paksa tanpa Upah: Rakyat dipaksa mengerjakan sawah pribadi milik sultan tanpa digaji, serta diwajibkan melakukan tugas ronda/jaga secara bergantian tanpa kompensasi apa pun.

Ironisnya, kebijakan penindasan ini berbanding terbalik dengan sumpah jabatan yang ia tandatangani sendiri. Sebagai Bestuurder, kewajiban kerja dan janji setia Sultan telah diatur secara legal dalam sebuah perjanjian resmi (Verklaring) pada tahun 1886. Di atas kertas, Sultan dituntut untuk berlaku adil, mencerdaskan rakyat, dan membawa kesejahteraan.

Teks Dokumen Perjanjian (Verklaring 1886)

​PERNYATAAN

​Saya, MOHAMMAD SIRADJOEDDIN, Sultan Dompo, berjanji dengan sungguh-sungguh:

Untuk memberikan segala penghormatan, ketaatan, dan bantuan yang semestinya kepada Pemerintah Hindia Belanda sebagai penguasa saya, dan kepada kekuasaan yang diberikan kepadanya sebagai wewenang saya.

​Saya akan dengan setia memenuhi kontrak yang saya buat hari ini dengan Pemerintah Hindia Belanda, dan khususnya:

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. ​Memerintah dengan adil;
  3. ​Hidup damai dengan tetangga saya;
  4. ​Mencegah pembajakan;
  5. ​Memerangi perdagangan budak;
  6. ​Melindungi sektor pertanian;
  7. ​Mempromosikan industri lokal;
  8. ​Berkontribusi pada kemajuan perdagangan;
  9. ​Mendukung aktivitas pengiriman logistik/maritim;
  10. ​Membantu orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan menyelamatkan barang-barang yang terdampar, serta tidak mentolerir tindakan apa pun dari rakyat saya yang bertentangan dengan hal ini;
  11. ​Tidak terlibat dalam hubungan politik apa pun dengan kekuatan asing;
  12. ​Ketika menjatuhkan sanksi hukum, wajib memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian;
  13. ​Mengizinkan dan mempromosikan program vaksinasi di antara rakyat saya;
  14. ​Secara aktif mendukung dan mempromosikan pendidikan populer (sekolah rakyat) di negara saya.

Selanjutnya, saya berjanji untuk tidak menyerahkan tanah apa pun kepada orang Eropa atau orang asing dari Timur maupun Barat lainnya, serta tidak mengizinkan masuk atau pemukiman mereka di luar pelabuhan negara saya, tanpa sepengetahuan dan izin terlebih dahulu dari Gubernur Celebes (Sulawesi) dan wilayah dependensinya.

​Namun, para pedagang akan diizinkan untuk masuk dan tinggal di pelabuhan Dompo tanpa pemberitahuan atau izin sebelumnya, selama mereka tidak mengganggu ketertiban umum. Jika mereka menetap di pelabuhan tersebut selama lebih dari tiga bulan, saya berkewajiban untuk melaporkannya kepada Gubernur Celebes dan bawahannya.

​Dan saya, MOHAMMAD SIRADJOEDDIN, telah menegaskan janji ini dengan sumpah suci di atas Al-Quran. Dan agar janji ini dapat dibuktikan setiap saat, akta ini telah dibuat dan ditegaskan lebih lanjut dengan stempel serta tanda tangan Sultan Dompo.

​Demikianlah yang telah disepakati, ditandatangani, dan disumpah di Bima pada hari Kamis, 21 Oktober 1886.

​Cap dan Tanda Tangan: Sultan Dompo

​Gubernur Sulawesi dan Wilayah Dependensinya: (w.g.) VAN BRAAM MORRIS

​AKTA PENGESAHAN.

(Sumber Veklaring, Bijlagen van het verslag der handelingen, Netherlands. Staten-Generaal. Tweede Kamer, 1889) 


Oleh: Fahrurizki

Penulis Sejarah & Budaya




0 comments Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Mbojoklopedia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Jelajah Bima
Top